Kaum Adam bicara tentang poligami, baca disini!

Baru-baru ini Indonesia khususnya daerah Jawa Barat dihebohkan dengan berita Aa Gym menikah kembali (baca poligami). Tidak sedikt dari masyarakat bereaksi terutama kaum hawa, terlebih komunitas ibu-ibu.

Perdebatan perihal poligami sebenarnya bukanlah hal yang baru. Pada tahun 1937, seorang cendikiawan muslim Indonesia bernama Mr. Yusuf Wibisono, menulis sebuah buku berjudul “Monogami atau Poligami”:Masalah Sepanjang Masa. Aslinya buku ini ditulis dalam bahasa Belanda dan diterjemahkan oleh Soemantri Mertodipuro pada tahun 1954.

Mr. Yusuf wibisono memberikan bukti-bukti ilmiah tentang keunggulan pandangan Islam yang membuka pintu poligami dengan syarat2x tertentu. Sistem ini merupakan “jalan tengah” dari sistem perkawinan kuno yagn tidak memberi batasan pologami atau sistem barat yang menutup pintu poligami sama sekali. Dalam pengantarnya untuk edisi Indonesia tahun 1980 Yusuf wibisono menulis, ” Saya rasa umat manusia akhirnya akan dihadapkan kepada dua pilihan yang tidak bisa dihindari yakni poligami legal dan poligami tidak legal (gelap -baca pelacuran atau perselingkuhan/hubungan tidak syah)”.

Seorang ilmuwan berkebangsaan Perancis, Georges Anquetil, pakar ilmu sosiologi. Menulis buku setebal 460 halaman, berjudul “La Maitresse Legimitime”. Beliau mengatakan “Poligami akan memungkinkan berjuta-juta wanita melaksanakan haknya akan kecintaan dan keibuaan, yang kalau tidak akan terpaksa hidup tak bersama karena sistem monogami.”

Yusuf Wibisono dalam bukunya mengutip tulisan seorang ilmuwan Leonard, yang menulis, ” In a great measure polygamy is much more a theoretical than a pratical institution. Not one on twenty Moslems has even two wives. In any case it so not the proper and legitimate practice of polygamy, but in the abuse of it that the evil lies. ( Pada umumnya poligami lebih merupakan lembaga teoritis daripada praktis. Tidak ada satu dari dua puluh orang Islam beristri bahkan lebih dari seorang. Setidak-tidaknya keburukannya tak terletak dalam berpoligami menurut hukum. Akan tetapi dalam penyalahgunaan poligami).”

Bagi kamu laki-laki sendiri sepatutnya tidak bisa semena-mena ber-apologi dengan nash untuk melegalkan “keinginannya”. Setidaknya yang patut diketahui bagi kamu adam bahwasanya poligami sendiri bukanlah semata-mata hak bagi mereka. Namun ada melekat juga tanggung jawab dunia dan akhirat. Selain dituntut berlaku adil secara materi, juga dituntut untuk menjaga seluruh keluarganya dari api neraka. Tentu saja menjaga 4 istri lebih berat ketimbang menjaga 1 istri. Menjga 20 anak lebih berat ketimbang menjaga 2 anak.

Karena itu bagi seorang yang memeiliki pandangan berdimensi akhirat poligami adalah suatu hal yang berat, Suatu hal yang memerlukan pemikiran serius sebelum memperaktekannya. Islam membuka jalan, dan tidak menutup jalan. Islam adalah agama “washotiyah”, yang tidak bersifat ekstrim. Tidak melarang poligami sama sekali dan juga tidak membebaskannya sama sekali.

wallahu a’lam bi showab
(Dicontek dari berbagai literatur^_^)

oleh Tiar